Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Jakarta akan memulai pembahasan upah minimum provinsi atau UMP pada Senin, 9 Desember 2024 mendatang. Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Hari Nuguroho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana rapat dewan pengupahan provinsi kita adakan besok senin tanggal 9 Desember 2024," kata Hari ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hari, pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 yang ditetapkan pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu. Yang mana, regulasi tersebut mengamanatkan agar besar UMP di tiap-tiap provinsi dapat ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2024.
"Sesuai amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024, penetapannya tanggal 11 Des 2024," ucap Hari kembali.
Selain penetapan UMP, rapat dewan pengupahan daerah Jakarta juga akan membahas terkait dengan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP. Seperti UMP, UMSP juga wajib ditetapkan oleh gubernur langsung. "Ya (akan dibahas)," ujarnya.
Adapun diketahui bahwa berdasarkan Permenaker, nilai UMSP diharuskan untuk lebih tinggi dari nilai UMP. Namun, Hari tidak menjawab ketika ditanyakan soal perkiraan besar kenaikan UMSP tersebut untuk daerah Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Permenaker yang akan mengatur soal formula perhitungan UMP 2025. Dengan aturan ini, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan UMP sebesar 6,5 persen, sesuai dengan yang telah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pilihan Editor: Antara Bisnis Es Teh, Sunhaji dan Mundurnya Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden