Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons wacana kampanye partai politik Pemilu 2024 bisa dikemas dalam bentuk event wisata budaya. Usulan itu sempat dilontarkan kalangan pelaku industri wisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan wacana itu sah-sah saja asal tidak menabrak ketentuan yang berlaku, terutama ketentuan soal tempat penyelenggaraan kampanye itu. "Yang diatur dalam penyelenggaraan kampanye bukan soal kemasannya seperti apa, namun lebih ke soal lokasi penyelenggaraan kampanye itu," kata dia dalam apel siaga di kawasan wisata Kaliurang Sleman Yogyakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam apel yang diikuti 250 personel jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Sleman itu, Karim mengatakan dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah fasilitas dan ruang publik yang dilarang untuk penyelenggaraan kampanye. Mulai dari fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan ruang publik seperti sarana kesehatan dan fasilitas umum.
Meski peserta pemilu bisa saja mendatangi fasilitas-fasilitas itu di masa kampanye, namun tidak diperbolehkan berkampanye ataupun membawa serta memasang atribut kampanye politik. "Nah, kalau kemasan kampanye itu dikemas untuk daya tarik wisata seperti event seni budaya, namun lokasinya di destinasi wisata, kami tentu kaji lebih lanjut," kata Karim.
"Sebab, kawasan wisata yang dipakai itu apakah kawasan yang dikelola pemerintah, apakah termasuk ruang publik yang dilarang atau tidak," Karim menambahkan.
Sleman sendiri merupakan satu wilayah terluas di DIY dan terdapat banyak destinasi wisata di sebagian besar desa-nya.
Karim menuturkan Bawaslu Sleman saat ini telah mengukuhkan lima desa dari 86 desa di Sleman menjadi pelopor anti politik uang. Desa-desa itu adalah Desa Candi Binangun, Desa Trimulyo, Desa Sardonoharjo, Desa Sendangsari dan Desa Ambarketawang.
"Kami juga berkoordinasi dengan kelompok masyarakat sebagai relawan pengawas pemilu, termasuk kalangan Pokdarwis (kelompok sadar wisata) di desa desa itu," kata Karim.
Menurut Karim, ada tiga jenis pelanggaran yang akan menggejala dalam Pemilu 2024, yakni politik identitas, politisasi sara, dan politik uang. Karena itu, tiga hal tersebut yang menjadi titik tekan dalam apel siaga itu agar semua personel memahami aturan main.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram "https://tempo.co" Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu