Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan seorang guru, pria berinisial LB, 49 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial NHP, 8 tahun, di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pria itu diketahui juga merupakan guru korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Jarot melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi Anom Prabowo mengkonfirmasi hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditetapkannya status tersangka atas LB tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," katanya, Ahad, 18 Agustus 2024.
Anom menjelaskan kasus itu terkuak dari laporan orang tua korban yang melaporkan LB ke Polres Wonogiri, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," ujar dia kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.
Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai yang kali terakhir dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri itu mencabuli korban di dalam ruang kelas di SD di Kecamatan Manyaran.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain, masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap dia.
Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara).
"Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis," kata dia.
Pilihan Editor: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun