Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.

20 Februari 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan 15 saksi dan ahli untuk diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Karen dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa pada Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa mempersoalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa seluruh saksi yang diajukan Karen. "Dalam penyidikan, ada 15 nama yang diajukan terdakwa," kata tim penasihat hukum Karen, Senin, 19 Februari 2024.

Namun, penyidik hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15  nama yang diajukan Karen, yaitu Ahli Kerugian Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Simatupang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik KPK justru malah memanggil Herman Darnel Ibrahim sebagai saksi a de charge, yang namanya tidak pernah diajukan oleh Karen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut kubu Karen, tindakan penyidik merupakan pelanggaran berat atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP ketika berita acara pemeriksaan (BAP) dijadikan oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar dakwaan. "Apa itu artinya dan atau tujuannya? Tentu hanya penyidik yang tahu," ujarnya. 

15 Saksi dan Ahli yang Diajukan Karen Saat Penyidikan KPK

Pengajuan nama-nama saksi dan ahli yang diminta Karen itu terjadi dalam dua agenda pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pada pemeriksaan tertanggal 5 Oktober 2023, Karen meminta 2 orang ahli dan 6 orang saksi meringankan, untuk diperiksa penyidik KPK agar keterangannya bisa dimasukkan dalam BAP.

Dua orang ahli yang diajukan Karen di antaranya Ahli Kerugian Keuangan Negara dari FH UI Dian Simatupang dan ahli sekaligus praktisi senior migas Indonesia Hilmi Panigoro.

Karen juga mengajukan enam saksi meringankan, yaitu: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Indonesia 2013-2014 Susilo Siswo Utomo; karyawan PT Pertamina Arif Mulya Azoz; Chairman Fact Global Energi Fereidun Feisharaki; Menteri ESDM 2009-2011 Darwin Zahedy Saleh; eks Dirut PT Indonesia Power Toni Agus Mulyantono; dan Senior Managing Director and Global Blackstone David Foley.

Penyidik KPK kembali memeriksa Karen pada 15 Desember 2023. Dalam pemeriksaan ini, Karen kembali mengajukan daftar nama saksi dan ahli, untuk dipanggil serta diperiksa penyidik KPK, termasuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Karen meminta agar penyidik KPK menanyakan kepada Jokowi perihal kunjungannya ke Amerika Serikat pada 26 Oktober 2015. Tujuan kunjungan itu disebut guna menyaksikan kesepakatan bisnis para pengusaha Indoneisa dan Amerika Serikat. Salah satunya kesepakatan bisnis kedua negara ini, yaitu perjanjian jual beli LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction atau CCL senilai US$ 13 miliar untuk pengiriman LNG ke Indonesia.

Karen juga meminta kepada penyidik KPK untuk memanggil dan memeriksa Wakil Presiden 2009-2014 Boediono tentang arah kebijakan pemerintah di sektor energi nasional.

Saksi dan ahli lainnya yang diminta Karen Agustiawan adalah Kepala Unit Kerja Presien Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia 2009-2014 Kuntoro Mangkusubroto; Deputi Seswapres Bidang Ekonomi 2011 Tirta Hidayat; Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha, Atep Salyadi Dariah Saputra; ahli dari Manager Engineering Research and Innovation Center Fakultas Teknik UGM Tumiran dan Pakar Hukum Pidana FH Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Bullying oleh Anak Vincent Rompies di Binus yang Viral di X

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus