Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggagalkan penyelundupan 4 ton batu cinnabar (bahan baku pembuatan merkuri) yang ditimbun di rumah seorang polisi di kawasan Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
“Betul salah satu tersangka merupakan anggota Polri. Kebijakannya sudah jelas akan diproses sesuai hukum dan ketentuan kode etik Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Ajun Komisaris Besar M Roem Ohoirat, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca juga: Uang Rp 4,4 Miliar yang Dirampok Polisi Dipendam dalam Tanah
Empat ton batu cinnabar itu dibungkus dalam 130 karung masing-masing seberat 30 kilogram. Batu cinnabar tersebut rencananya dikirim ke Pulau Jawa oleh tersangka Sulistiyanto. Sulistiyanto ditugasi Junaidi pemilik batu tersebut melalui telepon seluler dari tahanan.
Junaidi adalah tahanan Polda Maluku. Dia ditangkap di bawah Jembatan Merah Putih, Galala, 29 Oktober 2017 karena kedapatan membawa sebanyak 28 karung batu cinnabar yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Atas kejahatan yang dilakukan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba Pasal 158. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar.
Penyelundupan Batu Cinnabar telah berlangsung sejak 2106 sejak dibukanya Tambang Batu Cinnabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Sebanyak 15 tersangka ditangkap termasuk polisi dalam kasus terbaru dengan barang bukti sebanyak 92 ton batu cinnabar. Meski aktivitas tambang telah ditutup, sindikat penyelundupan bahan baku pembuatan merkuri tersebut masih terus dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini