Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyebut istrinya, Sandra Dewi, menjadi pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dan paling dirugikan dalam perkara korupsi timah. Hal itu disampaikan Harvey dalam nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengusaha itu mengatakan, istrinya telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir dan pekerjaan, untuk kepentingan publisitas kasus ini. Akibat kasus yang menimpa suaminya, rekening dan aset Sandra Dewi dari penghasilannya sebagai artis dan figur publik juga ikut disita.
"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," kata Harvey dalam pleidoi-nya di persidangan pada Rabu siang.
Pria yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu mengungkapkan terima kasihnya kepada sang istri, Sandra Dewi, karena telah terus bersamanya di berbagai kondisi yang saat ini melanda keluarga kecilnya. “Kamu tidak pernah pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Harvey, istrinya selama ini tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, setia, serta bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi dirinya sepanjang persidangan berjalan. “Tanpa kamu, aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi,” katanya.
Dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 9 Desember lalu.
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," kata Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi PT timah ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 200 Miliar di Bali dalam Kasus Investasi Robot Trading Net89