Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai saksi atas dugaan penipuan saat memberikan pendampingan hukum. Evelin merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintaro, yang dilaporkan atas dugaan memperdaya kliennya hingga mengalami kerugian materil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Evelin pada Selasa lalu. Berdasarkan jadwal, Evelin akan menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pagi ini pukul 09.00 WIB.
Soal perkembangan penyidikan kasus, Ade mengatakan kepolisian belum melakukan gelar perkara. Alasannya, mereka masih mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Adapun proses penyidikan yang saat ini berlangsung adalah pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Ia mengatakan kepolisian akan menjalani penyidikan dalam penanganan perkara secara profesional apabila mereka telah menetapkan tersangka. “Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Ade.
Sebelumnya, Ditreskrimum Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung ke tahap penyidikan. Atas kasus ini, Evelin juga sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, pada Ahad, 2 Februari lalu.
Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum Arif dan Bayu dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dalam laporan itu, Evelin diadukan atas dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan atau pencucian uang. Berdasarkan peristiwa dalam laporan itu, Evelin disebut menjual satu unit mobil mewah milik Arif dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang kala itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Akan tetapi, hingga saat ini uang dari hasil penjualan mobil itu tak kunjung diberikan kepada Arif. Selain itu, unit mobil yang diperjualkan belum dikembalikan kepada Arif. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Februari 2025. Ade menuturkan pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan surat pernyataan.
Pilihan Editor: Usai Penahanan Mantan Sekda, Kejati NTB Diam-diam Periksa TGB