Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Polri Bakal Dilarang Konsumsi Minuman Keras dan Masuk Hiburan Malam

Seorang polisi menembak empat orang di tempat hiburan malam. Tak mau bayar tagihan minuman keras.

25 Februari 2021 | 14.37 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran (tengah) saat melakukan konferensi pers kasus penembakan oleh anggota polisi di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran (tengah) saat melakukan konferensi pers kasus penembakan oleh anggota polisi di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melarang anggota polisi mengkonsumsi minuman keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Larangan itu keluar usai seorang anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga di antaranya meninggal dunia, di mana salah satunya adalah anggota TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.

CS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Buntut dari kejadian tersebut, Div Propam, kata Sambo, CS bakal dipecat. "Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada yang bersangkutan melalui sidang kode etik profesi kepolisian sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.

Peristiwa ini bermula saat CS mendatangi kafe di bilangan Cengkareng Jakarta Barat, sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis, 25 Februari 2021. Ia bermaksud untuk minum-minum.

Sekitar pukul 04.00 WIB karena kafe akan tutup, terjadi percekcokan dengan pegawai kafe lantaran CS tak mau membayar tagihan pesanannya sebesar Rp 3,3 juta.

Saat itu CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang. Tiga orang meninggal di tempat dan satu orang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kejadian itu membuat Dit Provam bakal melarang anggota polisi menenggak minuman keras.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus