Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah secara resmi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau telah berpengalaman sebagai kepala daerah. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal ini pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai putusan tersebut, Ketua MK telah membantah bahwa dirinya memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Tudingan ini dihubungkan dengan majunya kemenakan sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar Usman menyampaikan bahwa dirinya selalu memegang teguh terhadap sumpah yang telah ia ucapkan sebagai seorang hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. Dalam keterangannya, Anwar bahkan menyinggung soal amanah yang tercantum dalam kitab suci Al Quran.
“Saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi dalam undang-undang dasar, memegang amanah dalam Al Quran,” kata dia pada Senin, 23 Oktober 2023.
Dilansir dari laman Mkri.id, sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang menyatakan sebagai berikut.
Sumpah Hakim Konstitusi:
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta berbakti kepada nusa dan bangsa”
Janji Hakim Konstitusi:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”
Selain mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai seorang hakim konstitusi, Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memangku jabatannya juga diharuskan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut.
Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”
Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
“Saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I IHSAN RELIUBUN