Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan

Barang bukti benih lobster telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di Pulau Kambing, Karimun.

4 Desember 2024 | 04.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi yang dilakukan pada 25 November 2024 ini menghentikan pengiriman benih lobster bernilai sekitar Rp15,1 miliar yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menyebut, operasi ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. “Kami tidak akan berhenti menindak pelaku penyelundupan yang merugikan negara,” katanya dalam keterangan tertulis pada 3 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mengungkap adanya kapal cepat yang akan membawa BBL ke luar negeri. Dalam patroli di wilayah rawan penyelundupan, tim menghentikan kapal yang membawa 28 boks styrofoam berisi benih lobster. Kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal diringkus, tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Tim menyita barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Barang bukti berupa benih lobster telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di Pulau Kambing, Karimun. Tim juga menyita satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, SL (Operator mesin kapal), DK (Koordinator rute dan penunjuk arah), SY (Kapten kapal) dan JN (Operator mesin kapal).

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus