Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri tengah melakukan analisa transaksi keuangan untuk perkara dugaan korupsi pengadaan gerobak usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, sudah ada 46 saksi yang diperiksa. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci identitas dari para saksi. “Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pengadaan gerobak di Kemendag pada Tahun Anggaran 2018, senilai Rp 49 miliar untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekira Rp 7 juta. Pengadaan gerobak pada 2019 senilai Rp 26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp 8,6 juta.
"Jadi, total 2 tahun anggaran itu sebesar Rp 76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha," kata Cahyono.
Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk menghitung kerugian keuangan negara, serta bersiap untuk menetapkan tersangka dari kalangan pemerintahan.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM yang hingga kini belum menerima bantuan tersebut.
Penyidik Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga 16 Mei dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
MUTIA YUANTISYA