Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BNN Tangkap Personel Polda Jawa Timur Pengendali Jaringan Narkoba Medan-Lombok

Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, AS merupakan anggota polisi di Jawa Timur.

6 Desember 2024 | 15.15 WIB

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menjawab pertanyaan media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menjawab pertanyaan media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 35 tersangka dalam pengungkapan 15 kasus narkoba pada periode akhir November hingga awal Desember 2024. Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri mengatakan di antara para tersangka, ada anggota Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Salah satunya kami amankan dari oknum anggota Polri," ucap Sugiri pada Kamis, 5 Desember 2024. Menurut Sugiri, polisi itu berinisial AS dan masuk jaringan narkoba yang dilaporkan dalam pengungkapan kasus di Lombok. Petugas BNN juga menyita uang sejumlah Rp 300 juta dari tindak pidana narkoba yang melibatkan AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sugiri menyampaikan awal mulanya tim gabungan BNN menangkap dua tersangka berinisial MM dan SH, yang melakukan serah terima narkoba di desa Lembuak, Narmada, Lombok pada 19 November 2024. BNN menemukan barang bukti berupa 0,17 gram sabu yang dibungkus dalam dua kotak bersampul kertas kado warna merah dan hijau. 

Dari MM dan SH,  BNN kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial SP dan MI di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. "Tim melakukan pengembangan lalu berhasil mengamankan AS pada Selasa, 19 November 2024," kata Sugiri menerangkan penangkapan polisi tersebut.

AS ditangkap di depan Pos Polisi Shabara, Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, AS merupakan anggota kepolisian di Jawa Timur. "Dia bekerja di Polda Jawa Timur, KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak) Surabaya," kata Martinus.

Ia mengatakan masih mendalami masih ada anggota polisi lain yang terlibat jaringan ini. Menurut Martinus, AS memiliki peran penting dalam kasus narkoba tersebut. "Dia yang mengatur peredaran mulai dari Medan menuju Lombok," katanya. Namun, ia belum bisa menjawab berapa lama AS telah menjadi pengendali jaringan narkoba Lombok-Medan.

Sebab, kata Marthinus, AS saat ini tengah diisolasi mandiri akibat mengalami Covid-19. Sehingga AS belum bisa dimintai keterangan lebih jauh. Barang bukti lain yang juga disita dari jaringan narkoba ini adalah 1.994 gram sabu dan ponsel genggam. AS dan empat tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), subsider pasal 112 (2) Undang-Undang  tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup," kata Sugiri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus