Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri membenarkan bahwa tersangka penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya bersama dua rekannya dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara belum lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari proses penangkapan sampai proses penahanan yang bersangkutan, termasuk upaya penyidik untuk menyita barang bukti, yang sudah berhasil diamankan, baik untuk uang tunai, kemudian aset, dan kendaraan totalnya lebih kurang, kalau uang ada Rp 42,277 miliar," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menegaskan, tersangka Henry Surya dan dua rekannya telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan yang mejadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, kata dia, proses penyidikan masih dilakukan.
Dari hasil penghimpunan dana hasil penempatan dana nasabah, dana sebesar Rp 6 triliun sebagian dialihkan ke 23 perusahaan terafiliasi yang dikumpulkan kembali pada rekening perusahaan PT. Sun International Capital untuk selanjutnya dipergunakan membayar/membeli sejumlah aset.
Terhadap tersangka HS, tersangka JI dan tersangka SA dipersangkakan melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Mereka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Agus mengatakan, pihaknya telah melakukan penggabungan laporan dari berbagai kepolisian daerah dengan total kerugian mencapai Rp 679, 585 miliar. Selain itu ada pula laporan pengaduan masyarakat dengan total korban mencapai 1.262 orang.
Polisi juga telah memeriksa 275 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai kejahatan dengan nilai total Rp 2.178.000.000.000.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan meteriil.Tiga tersangka itu adalah Henry Surya, JI, dan SA.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.
MUTIA YUANTISYA