Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bukan Pemerkosaan, Polri Sebut Kasus di Luwu Timur Dugaan Pencabulan

Mabes Polri menyatakan kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan adalah dugaan pencabulan bukan pemerkosaan.

13 Oktober 2021 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan adalah dugaan pencabulan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan yang terjadi terhadap tiga anak berumur di bawah 10 tahun itu bukan pemerkosaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu diketahui bersama," ujar Rusdi melalui konferensi pers daring pada Rabu, 13 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusdi menjelaskan dugaan bahwa yang menimpa ketiga korban itu adalah pencabulan didapat setelah mereka menjalani visum di Puskesmas Malili. Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019.

Tim Asistensi Bareskrim Polri kemudian mewawancarai dokter bernama Nurul pada 11 Oktober 2021. Berdasarkan keterangan Nurul, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Lepas dari Nurul, tim bergegas menemui seorang dokter di Rumah Sakit Vale Sorowako. "Dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," kata Rusdi. Sebagai informasi, rumah sakit tersebut merupakan pilihan ibu korban. 

Oleh dokter, ketiga korban diberi obat antibiotik dan parasetamol untuk mengurangi nyeri. Kemudian, untuk lebih memastikan apa yang terjadi dengan organ kelamin korban, dokter tersebut menyarankan kepada ibu korban untuk memeriksakan ke dokter kandungan. 

Namun, mendadak pemeriksaan yang dijadwalkan, dibatalkan oleh ibu korban. “Dengan alasan anaknya takut trauma,” ucap Rusdi.

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.

ANDITA RAHMA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus