Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buron Kasus Penyekapan Pulomas Menyerahkan Diri

Buronan kasus penyekapan tehadap Ms di kawasan Pulomas, Jakarta Timur telah menyerahkan diri.

16 Januari 2020 | 17.02 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat pengungkapan kasus narkoba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 Desember 2019. Barang bukti yang disita merupakan narkoba jenis ganja seberat 210 kg. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat pengungkapan kasus narkoba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 Desember 2019. Barang bukti yang disita merupakan narkoba jenis ganja seberat 210 kg. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, buronan kasus penyekapan tehadap MS di kawasan Pulomas, Jakarta Timur telah menyerahkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pagi tadi, DPO inisial A menyerahkan diri, jadi ada empat tersangka yang kami amankan," kata Yusri di kantornya, Kamis, 16 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, polisi meringkus tiga orang pelaku penyekapan yakni AP, JCD dan AJ serta membebaskan korban pada Rabu petang, 15 Januari 2020. Pelaku dan korban merupakan karyawan PT OHP yang bergerak di bidang event organizer atau EO. Buronan dalam kasus ini merupakan otak aksi penyekapan.

Penyekapan terhadap MS didasari motif keuangan. Korban yang merupakan salah satu manager di PT OHP diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 21 juta.

"Memang diakuinya, dia gelapkan uang untuk dipakai memenuhi keperluan sehari-hari saja dan memang hasil audit menyatakan itu," kata Yusri.

Menurut Yusri, selama kurun waktu November hingga Desember 2019, perusahaan sudah beberapa kali menagih uang tersebut kepada MS. Kepada polisi, MS mengaku sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tapi tindakan yang dilakukan pemilik perusahaan malah menyekap dan menganiaya," ujar dia.

Korban disekap di kantor PT OHP yang beralamat di Jalan Pulomas Barat IV RT06/RW13, Jakarta Timur kurang lebih selama sepekan. Polisi membebaskan korban pada Rabu petang, 15 Januari 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus