Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Daftar 17 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Diperiksa KPK

Belasan pejabat Pemprov Bengkulu ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

19 Februari 2025 | 17.26 WIB

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) menuju ruang konferensi pers soal penetapan dan penahanan tersangka setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) menuju ruang konferensi pers soal penetapan dan penahanan tersangka setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus rasuah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini, Selasa , 18 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Tessa, terdapat dua tempat yang menjadi lokasi pemeriksaan terhadap belasan saksi itu, yakni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan Polres Bengkulu. Lantas, siapa saja pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Rohidin Mersyah itu? Berikut rangkuman informasinya.


Daftar Pejabat Pemprov Bengkulu yang Diperiksa KPK

Pemeriksaan belasan pejabat Pemprov Bengkulu terkait kasus korupsi Gubernur Rohidin Mersyah dibagi dalam dua tempat, yakni empat orang di Gedung Merah Putih KPK, dan 13 orang lainnya di Polres Bengkulu. Berikut rinciannya:

Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

1. Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso

2. Kepala Dinas ESDM Donni Swabuana

3. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Syahjudin

4. Kepala Dinas Pendidikan Saidirman.

Diperiksa di Polres Bengkulu

1. Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu Lydia Rakhmawaty

2. Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas

3. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Ainul Mardianti

4. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri oleh Disprindag Provinsi Bengkulu Oka Suhendra

5. Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan

6. Kabid Akuntansi BPKAD Yofi Karsana

7. Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Oktin Eleven

8. Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Rozani Andarwari

9. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Solehan

10. Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Mogi Darusman.

11. Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi

12. Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Eka Hafizh Supriyatna

13. Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Arif Munandar

14. Kabag Kesra Biro Pemkesra Partono.


Rohidin Mersyah Diduga Gunakan APBD untuk Maju Pilkada 2024

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024.

Lembaga antirasuah mengungkap bahwa Rohidin meminta sejumlah bawahannya untuk menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara terkait jabatannya atau tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya di Provinsi Bengkulu selama tahun anggaran 2018-2024.

Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 24 November 2024.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus