Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dalami Pembelian Isi Bansos Covid-19, KPK Cecar Bos Perusahaan Rekanan

KPK mendalami proses pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos

22 Januari 2021 | 07.37 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan isi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebelum diserahkan ke KPK, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Berdasarkan penelusuran MAKI, jumlah satu paket bansos tersebut hanya seharga Rp 188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp 300 ribu per paket. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan isi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebelum diserahkan ke KPK, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Berdasarkan penelusuran MAKI, jumlah satu paket bansos tersebut hanya seharga Rp 188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp 300 ribu per paket. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek. KPK memeriksa Lucky Falian dari PT Agri Tekh sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kementerian Sosial TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis 21 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi saksi Lucky terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bansos tersebut.

Baca: Nama Herman Hery Terseret di Kasus Bansos Covid-19

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos Covid-19 periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus