Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Deolipa Yumara dan Bharada E Punya Kode Rahasia, Surat Pemecatannya Diduga Janggal

Deolipa Yumara menceritakan jika ia dan Bharada E memiliki kode rahasia yang tak termuat di dalam surat pemecatannya sebagai kuasa hukum

13 Agustus 2022 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Kuasa hukum Bharada E kembali mendatangi Bareskrim untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Deolipa Yumara menduga surat pencabutan kuasa yang ia terima tidak dibuat sendiri oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Alasannya ia dan Bharada E telah membuat kode-kode yang hanya dipahami mereka berdua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deolipa Yumara menuturkan ia bersepakat bersama Bharada E kalau setiap tanda tangan yang dibuatnya harus dibubuhkan tanggal serta menit. Hal ini untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencampuri urusan dirinya dengan Richard.

 

“Saya (sempat) bicara dengan Bharada E, kita main nyanyian kode, ya, setiap tanda tangan harus tulis tanggal sama jam, di samping tanda tangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak,” kata Deolipa dalam konferensi pers di rumahnya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.

 

“Tapi, surat pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam,” ucap dia menambahkan.

 

Atas dasar itu, Deolipa menduga surat pencabutan kuasanya tidak dibuat oleh Bharada E. Terlebih saat ini Bharada E sedang ditahan.

 

“Richard, kan, ditahanan, dia nggak bisa ngetik, kemudian dia nggak punya keahlian secara hukum, dia brimob, ahlinya tembak, siapa yang tulis ini, kita cari tau,” kata Deolipa Yumara.

 

Bakal Gugat ke PN Jakarta Selatan

 

Deolipa Yumara mengungkapkan bakal menggugat eks kliennya, Bharada E, dan pihak-pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang. "Yang saya gugat Bharada e, pengacaranya, negara, bareskrim, dan para tergugat lainnya," katanya.

 

Alasan Deolipa melakukan gugatan itu karena dirinya yang sedang fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tiba-tiba keluar surat pencabutan kuasa.

 

Deolipa menduga pencabutan kuasa terhadap dirinya oleh Bharada E  cacat formil, "Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," kata Deolipa.

 

Deolipa menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang. "Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," kata Deolipa.

 

Deolipa Yumara menceritakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus