Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diduga Edarkan 70 Kg Sabu untuk Kampanye, Caleg PKS di Aceh Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri meringkus Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang yang diduga mengedarkan sabu seberat 70 kilogram.

28 Mei 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukti mengatakan, polisi kini telah membawa Sofyan dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Mei 2024. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif tentang dugaan tindak pidana narkoba. “Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam. Setelah itu, dia diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus