Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti mengatakan, polisi kini telah membawa Sofyan dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Mei 2024. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif tentang dugaan tindak pidana narkoba. “Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam. Setelah itu, dia diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.