Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacaranya

Doni Salmanan siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

9 Maret 2022 | 11.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Doni Salmanan merupakan seorang Youtuber yang tinggal di Kota Bandung, dan juga profesi sebagai trading saham. Foto/Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Doni Salmanan secara resmi menjadi tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring melalui aplikasi Quotex. Pengacara Doni, Ikbar Firdaus Nurahman, menyatakan kliennya tak berencana mengajukan gugatan praperadilan dan akan patuh pada proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Klien kami tidak mau mengajukan gugatan praperadilan itu, kita akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan," ujar Ikbar kepada Bisnis.com, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan Doni sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Selasa kemarin. Hal itu dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam dengan mengajukan 90 pertanyaan. 

Polisi menjerat pria dengan nama asli Doni M Taufik itu dengan pasal berlapis. Selain terjerat perjudian dan penipuan daring, penyidik menuding Doni juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatannya itu. Polisi menyatakan akan menelusuri aset serta aliran dana dari dan ke rekening Doni.

"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Selasa kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti mulai dari akun Quotex hingga telepon pintar iPhone 13 Pro Max dan akun media sosial Youtube milik Doni.  Sejumlah rekening milik pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu pun telah dibekukan oleh polisi. 

Ikbar menyatakan bahwa kliennya meyakini polisi akan bekerja secara proporsional dan profesional. Dia pun menyatakan Doni siap bekerja sama demi kelancaran proses hukum.

"Kami percaya penyidik akan profesional sekaligus objektif menangani persoalan ini, kami serahkan semuanya pada proses yang berjalan ini," kata dia.

Kasus ini berawal dari aduan korban ke Mabes Polri pada Februari lalu. Mereka merasa dirugikan karena terbujuk iming-iming Doni untuk bermain di platform perjudian berkedok investasi Quotek.

Sebagai afiliator, Doni Salmanan bertugas merekrut orang untuk bermain di plaform Quotex. Dia disebut menerima hingga 80 persen dari total kerugian para korbannya. Meskipun demikian, polisi belum menyebutkan berapa total kerugian para korban yang jumlahnya disebut mencapai 25 ribu orang itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus