Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Doni Salmanan secara resmi menjadi tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring melalui aplikasi Quotex. Pengacara Doni, Ikbar Firdaus Nurahman, menyatakan kliennya tak berencana mengajukan gugatan praperadilan dan akan patuh pada proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Klien kami tidak mau mengajukan gugatan praperadilan itu, kita akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan," ujar Ikbar kepada Bisnis.com, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Doni sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Selasa kemarin. Hal itu dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam dengan mengajukan 90 pertanyaan.
Polisi menjerat pria dengan nama asli Doni M Taufik itu dengan pasal berlapis. Selain terjerat perjudian dan penipuan daring, penyidik menuding Doni juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatannya itu. Polisi menyatakan akan menelusuri aset serta aliran dana dari dan ke rekening Doni.
"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Selasa kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti mulai dari akun Quotex hingga telepon pintar iPhone 13 Pro Max dan akun media sosial Youtube milik Doni. Sejumlah rekening milik pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu pun telah dibekukan oleh polisi.
Ikbar menyatakan bahwa kliennya meyakini polisi akan bekerja secara proporsional dan profesional. Dia pun menyatakan Doni siap bekerja sama demi kelancaran proses hukum.
"Kami percaya penyidik akan profesional sekaligus objektif menangani persoalan ini, kami serahkan semuanya pada proses yang berjalan ini," kata dia.
Kasus ini berawal dari aduan korban ke Mabes Polri pada Februari lalu. Mereka merasa dirugikan karena terbujuk iming-iming Doni untuk bermain di platform perjudian berkedok investasi Quotek.
Sebagai afiliator, Doni Salmanan bertugas merekrut orang untuk bermain di plaform Quotex. Dia disebut menerima hingga 80 persen dari total kerugian para korbannya. Meskipun demikian, polisi belum menyebutkan berapa total kerugian para korban yang jumlahnya disebut mencapai 25 ribu orang itu.