Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Vokalis kelompok musik pop Kangen Band, Andika Mahesa, akan diperiksa di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Senin, 23 Oktober 2017. Pemeriksaan dilakukan atas pelaporan Kangen Band dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 2 miliar yang diduga dilakukan oleh label musik TA Pro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Besok yang diperiksa itu vokalis Kangen Band, yakni Andika Mahesa,” ujar kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Nasution, kepada Tempo, Ahad, 22 Oktober 2017. Menurut Razman, selain Andika, kepolisian akan memeriksa Tama, Izzy, Bebe, dan Helmy. Sedangkan dari manajemen Kangen Band, polisi akan memeriksa Temi dan Eren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah ini maka pihak TA Pro segera memenuhi panggilan polisi sesuai tuntutan kami sebesar Rp 2 miliar,” ujar Razman. Tawaran perdamaian, kata Razman, sudah dilakukan pihak TA Pro kepada Kangen Band.
Saat ini Kangen Band tetap menuntut kerugian selama kerja sama sebesar Rp 2 miliar. “Polisi sudah janji, setelah Andika Kangen di-BAP, maka TA PRO segera dipanggil dan saya minta segera statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Razman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada label TA Pro untuk dimintai keterangan.
Penyidik juga telah merampungkan berkas saksi-saksi dari kasus dugaan penipuan, yakni para personel Kangen Band. Tinggal Andika yang belum diperiksa, lantaran tengah berada di Lampung. “Tahap selanjutnya kami akan memeriksa manajemen TA Pro, para saksi dari pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk barang bukti masih kami kumpulkan lagi,” ujar Putu.
Menurut Putu, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp 2 miliar. “Itu kan baru estimasi dari mereka. Nah, itu akan jelas setelah kami lakukan pendalaman atas penyelidikan ini. Kami masih tunggu penjelasan dari terlapor, yakni TA Pro,” kata Putu.
Razman, melaporkan TA Pro, label yang pernah menaungi Kangen Band, itu ke Polres Depok, Selasa, 3 Oktober 2017. Pelaporan dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses kerja sama sejak Mei 2016. “Pasal yang dikenakan adalah 372 dan 378 KUHP,” katanya seusai pelaporan di Polres Depok.
Razman juga menyerahkan sejumlah berkas untuk menguatkan dugaan penipuan yang dialami Kangen Band. Berkas yang diserahkan berupa surat kontrak, surat resign, surat somasi, serta daftar lagu. Kerugian yang dialami selama 15 bulan bekerja sama itu senilai Rp 2 miliar.
Kangen Band membuka ruang kepada TA Pro untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun somasi yang diberikan juga tak mendapat balasan sesuai dengan harapan. “Walaupun penyelesaian secara baik-baik sudah sulit, selama berkas belum P21 di kejaksaan, masih ada ruang untuk itu,” ucapnya.
Andhika mengatakan telah melakukan kerja sama dengan TA Pro sejak Mei 2016. Namun hak Kangen Band selama kontrak kerja tidak pernah dipenuhi, sehingga dilaporkan dengan kasus penipuan. "Masak sekali tampil personel Kangen Band hanya dibayarkan Rp 500 ribu per orang. Kan tarif kami bisa sampai Rp 80 juta,” ucap Razman.
IRSYAN HASYIM