Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar menjalani sidang perdana perkara korupsi pembangunan mesin pencuci timah atau Washing Plant Tanjung Gunung pada Rabu, 24 Juli 2024. Dia juga dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur tahun 2017-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Anfasa dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Alwin Albar bertanggung jawab atas pembangunan dan kegagalan proyek Washing Plant dan CSD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa bertindak sebagai pejabat yang menyuruh dilaksanakannya proyek tersebut pada Mei 2017 hingga Januari 2019," ujar Farid di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024.
Farid menuturkan perbuatan yang dilakukan Alwin membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar karena membuat untung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Adapun rincian perusahaan yang menerima keuntungan dari proyek tersebut adalah PT Jebsen & Jessen sebesar Rp 1,6 miliar, PT Pioner sebesar Rp 975 juta, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp 332 juta, PT Alamsyah Engineering sebesar Rp 1,5 miliar, PT Gunadaya Solutech sebesar Rp 75,3 juta.
Selain itu ada PT Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp 3,8 miliar, PT Gunadaya Solutech Rp 106 juta, CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81,7 juta, CV Aman Karya sebesar Rp 425 juta, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp 370 juta, PT Wira Griya sebesar Rp 43 juta, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp 950 juta, CV Ratu Rembulan sebesar Rp 301,5 juta, CV Jaya Lestari sebesar Rp 1,8 miliar, CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1,9 miliar dan CV Jasa Bumay sebesar Rp 817,5 juta.
Farid menambahkan Alwin Albar dipersangkakan melanggar pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsider, kata Farid, penyidik mempersangkakan Alwin dengan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant sebelumnya digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk. Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas. Proyek Washing Plant dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.
Profil Alwin Albar
Alwin Albar telah malang melintang bertugas di PT Timah Tbk dan anak perusahaannya. Pria kelahiran Medan 11 Desember 1968 tersebut diketahui telah memegang beberapa jabatan bergengsi di PT Timah.
Alwin tercatat memulai jabatan karirnya di PT Timah sebagai Vice President of Information Technology, kemudian dilanjutkan tugas dengan jabatan Vice President of Business Development, Vice President Corporate Planning, Assistant Director for Myanmar Project, Chief Executive Officer Timah International Investment Pte.Ltd, Vice President of Engineering dan Chief Operations Officer.
Untuk pendidikan, pria yang tercatat berdomisili di Apartemen Cosmo Terrace Jakarta Pusat tersebut diketahui merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung pada tahun 1992. Alwin Albar kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science di University of Wisconsin Madison dan Doctor of Philosophy di Texas A&M University.
Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif