Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, KPK Sita Dokumen

KPK menyita dokumen dari penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu kemarin, 4 Desember 2024.

6 Desember 2024 | 08.22 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) menuju ruang konferensi pers soal penetapan dan penahanan tersangka setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu kemarin, 4 Desember 2024. Namun demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak merinci detail dan jumlah dokumen yang disita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dokumen saja," kata dia melalui pesan singkat, pada Kamis, 5 Desember 2024. Tessa menyebut saat ini, penyidik masih mendalami perkara yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Tujuannya, untuk mengetahui ada tidaknya suap/gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu. "Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu.

Penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.

KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu. "Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang Sekda dan Gubernur)," kata Rosjonsyah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus