Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hendak ke Vihara, Ibu Ini Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang

Seorang ibu 46 tahun menjadi korban penjambretan sekaligus menjadi korban penganiayaan di Gang Cilangkap Kali Pasir, Sukasari Tangerang.

19 Februari 2018 | 12.03 WIB

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Perbesar
Ilustrasi jambret. janatantra.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang ibu 46 tahun menjadi korban penjambretan sekaligus menjadi korban penganiayaan di Gang Cilangkap Kali Pasir, Sukasari Tangerang. Peristiwa itu terjadi ketika korban yang bernama Renny, hendak beribadah ke vihara, Ahad, 18 Februari 2018 pukul 17.30.

Kapolsek Tangerang Komisaris Ewo Sumono mengatakan, tak hanya dijambret tasnya, leher korban juga disayat pelaku. "Satu pelaku sudah kami tangkap, satu dalam pengejaran," kata Ewo, Senin, 19 Februari 2018.

Ewo mengatakan, dalam laporan kepada polisi, kakak korban Fredy Efendi   menceritakan adiknya hendak beribadah di Vihara Boen Tek Bio pada Ahad petang. "Saat turun dari mobil, dua orang tak dikenal langsung mendekati dan mendekap korban, tangan kanan salah satu pelaku membawa pisau dan melukai leher korban," kata Ewo.

Pelaku menjambret tas coklat milik korban berisi dua unit  telepon selular merek Samsung lipat dan BlackBerry, serta satu buah dompet berisikan uang tunai Rp. 870 ribu.

Pada saat dijambret, korban spontan berteriak dan mengundang massa di seputar Pasar Lama untuk mengejar pelaku. Petugas patroli turut mengejar, satu orang berhasil ditangkap.

Pelaku yang kini diamankan di Polsek Kota Tangerang adalah Rismunandar alias Nandar alias Acing (20). Sedangkan pelaku yang sudah teridentifikasi bernama Iyan alias Jabrik (24) belum tertangkap. "Yang kabur pengamen dan anak punk,"ujar Ewo.

Sementara itu Renny dilarikan ke RS Hermina Pasar Baru Tangerang. Korban mengalami luka gores di leher depan bagian kanan sepanjang 10 sentimeter.

Polisi menjerat tersangka penjambretan dan penganiayaan dengan pasal 365 KUH pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus