Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menghukum 109 orang jaksa dengan sanksi beragam. Mulai dari sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, ratusan orang itu ditindak berdasarkan laporan yang diterima oleh Inspektorat I hingga Inspektorat V Kejaksaan Agung dari masyarakat pada periode Januari-September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi, ada sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan,” ujar Hari melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Total laporan pengaduan sebanyak 524 laporan pengaduan. Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.
“Itulah hasilnya pelanggaran disiplin 109,” kata Hari. Menurut dia, penjatuhan disiplin itu melalui berbagai proses. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Pemeriksaan itu untuk menilai tingkat kebenaran dari aduan yang dilayangkan oleh masyarakat.
Namun, meski dari hasil pemeriksaan dinyatakan ada indikasi perbuatan melanggar kode etik jaksa, namun yang bersangkutan tak langsung diberikan sanksi. Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” ucap Hari.
ANDITA RAHMA