Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Indriana Dewi Eka Saputri, korban pembunuhan dengan motif cinta segitiga di Bogor, berharap para pelaku dihukum mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ibu berharap semua pelaku dihukum mati. Anak saya enggak salah apa-apa, disiksa begitu,” kata Endang Tatik, 55 tahun, saat ditemui di rumah kontrakan di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indriana tewas dibunuh oleh pacarnya, Didot Alfiansyah, 24 tahun, yang dibantu oleh eksekutor Muhammad Reza, 22 tahun pada 20 Februari 2024. Namun, otak pembunuhan ini adalah Devara Putri Prananda, 25 tahun, pacar pertama Didot.
Mayat Indriana ditemukan terbungkus selimut di Kota Banjar, Jawa Barat pada 25 Februari 2024. Menurut Endang, jenazah anaknya sudah sulit dikenali saat dia melihatnya dari layer computer di Rumah Sakit Banjar.
Endang menuturkan Indriana sempat mengirim pesan tak biasa kepadanya sore hari sebelum dibunuh. Indriana meminta Endang tidak perlu menjemputnya selepas bekerja di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
Padahal, ujar Endang, selama empat bulan terakhir ia selalu antar jemput Indriana. Dari situ, berbagai kejanggalan satu demi satu muncul hingga akhirnya Polda Jawa Barat menghubunginya di hari jenazah Indriana ditemukan.
Endang sempat tak percaya karena pada pagi harinya, di hari yang sama, ia mendapat pesan WhatsApp dari nomor Indriana yang menyampaikan jika sedang di Bali bersama teman-temannya.
“Ibu sempat kira polisi itu penipuan. Gimana enggak bingung, pagi tadi Indri ngabarin lagi di Bali, lagi sarapan. Siangnya ada telepon dari polisi bilang kalau Indri udah enggak ada,” ucap Endang.
Polisi Jerat Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan mayat Indriana yang dibungkus atau tertutup selimut di Kota Banjar pada 20 Februari 2024.
Lima hari setelah melakukan penyelidikan, Surawan menyebut anggotanya berhasil menangkap para pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut, mayat korban yang dibunuh di Bogor itu sempat dibawa ke wilayah Jakarta, Kuningan, Cirebon dan akhirnya dibuang di wilayah Banjar.
"Jadi selama empat hari, mayat disimpan di jok mobil rental yang disewa pelaku. Para pelaku bingung membuang mayat korban, mereka membawa jenazah korban ke berbagai wilayah hingga akhirnya dibuang di Banjar. Barang korban juga hilang yakni sebuah tas dan jam tangan merk Rolex," kata Surawan.
Hasil dari penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga pelaku, Surawan mengatakan ketiganya sudah bersekongkol untuk mengahabisi nyawa Indriana. Artinya, menurut Surawan para pelaku melanggar UU pidana pasal 338 dan 365 serta dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.
"Ketiga pelaku ini membawa korban ke lokasi pembunuhan jalan sepi di area Rainbow Hill atau Bukit Pelangi. Di dalam mobil, pelaku MR mencekik korban menggunakan tali ikat pinggang. Kemudian mereka pun membawa dan membuang jenazah korban jauh dari TKP. Jelas ini pembunuhan berencana dan kami jerat mereka dengan pasal 340, 338 dan 365 ayat 4. Maksimal hukuman mati," kata Surawan.
MAHFUZULLOH AL MURTADHO