Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ikan Tohok dan Kepiting Jadi Kode Suap Gubernur Kepri

Nama-nama biota laut diketahui jadi kamuflase untuk menutupi penyerahan uang kepada Gubernur Kepri tersebut.

12 Juli 2019 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. Gubernur Kepri ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus suap izin prinsip dan reklamasi di sekitar Kepulauan Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kode suap dalam kasus Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Nama-nama biota laut diketahui jadi kamuflase untuk menutupi penyerahan uang kepada Gubernur Kepri tersebut. "Tim mendengar penggunaan kata ikan sebelum rencana penyerahan uang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: KPK Segel Ruang Rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Febri mengatakan salah satu nama ikan yang disebut adalah ikan Tohok. Selain itu, ada juga kode daun dalam kasus ini. Saat penyerahan uang, para pihak yang diduga terlibat juga menggunakan istilah penukaran ikan untuk menutupi penyerahan duit. "Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

KPK menetapkan Nurdin dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono sebagai tersangka penerima suap. KPK menyangka ketiganya menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar, terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofan dalam beberapa kali kesempatan. Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Menyusul pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus