Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Isi Buku Catatan Hasto Kristiyanto yang Disita Penyidik KPK

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik KPK. Apa isinya?

11 Juni 2024 | 21.13 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku tersebut disita penyidik KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, Ronny menjelaskan buku itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi perlu kami sampaikan, ada buku yang disita oleh penyidik yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut dia, buku catatan Hasto berisi kebijakan hingga strategi pemenangan Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. “Tentunya kan banyak strategi pemetaan, wilayah, kemudian strategi tentang pemenangan, ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah,” tuturnya.

Kendati demikian, Ronny menegaskan buku catatan Hasto itu tidak membuat partai berlambang banteng moncong putih itu terancam dalam menghadapi pilkada serentak. “Tetapi perlu rekan-rekan ketahui bahwa tidak usah khawatir, bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada,” kata Ronny, yang juga seorang kader PDIP. 

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

Dia menyayangkan sikap penyidik KPK menyita barang-barang pribadi Hasto yang berkaitan dengan internal partai. Kuasa hukum telah menyampaikan laporan tentang penyitaan itu kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).  

Laporan tim hukum Sekjen PDIP Hasto kepada Dewas KPK itu telah mendapatkan tanda surat terima. Isi laporan itu tentang dugaan pelanggaran etik Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti terhadap pemeriksaan dan penggeledahan barang milik Hasto dan Staf Hasto, Kusnadi. 

“Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024,” ujar Ronny. 

Ronny menyebut, tim kuasa hukum telah membawa sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa. Salah satunya yakni berupa tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun peraturan yang dipakai adalah Dewas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pimpinan dan Pegawai KPK.

Pilihan Editor: Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Sempat Ancam Bakar Anaknya Jika Suami Tak Pulang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus