Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri Ferdy Sambo saat Asesmen LPSK: Malu, Mbak, Malu

LPSK tidak akan melakukan asesmen lanjutan kepada istri Ferdy Sambo.

10 Agustus 2022 | 18.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakart, Selasa 9 Agustus 2022. Pemeriksaan akan menjadi rujukan LPSK untuk pemeriksaan selanjutnya. Pemeriksaan psikologis ini berkaitan dengan permohonan perlindungan Putri sebagai korban pelecehan seksual. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak banyak mendapat keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat tim psikolog dan psikiater LPSK mendatangi kediamannya selama asesmen psikologis, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim LPSK tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hasil asesmen psikologis kemarin adalah yang terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat dimintai keterangan kemarin, yang terucap hanya ‘malu Mbak, malu’. Malunya kenapa kami tidak tahu. Tetapi berdasarkan pengamatan kami, Ibu P ini butuh pemulihan mental,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.

Edwin menyatakan berdasarkan hasil asesmen psikologis terhadap istri Ferdy Sambo kemarin, maka LPSK tidak akan melakukan asesmen lanjutan kepada Putri Candrawathi. 

“Asesmen kepada Ibu PC (Putri Candrawathi) selesai karena kami tidak bisa lanjutkan. Artinya, menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah,” kata Edwin.

Ia menjelaskan asesmen yang dilakukan kemarin adalah penjajakan untuk mengetahui penyebab-penyebab trauma istri Ferdy Sambo itu. Putri Candrawathi, katanya, mengajukan perlindungan LPSK, salah satunya rehabilitsi psikologis dan rehabilitasi medis.

Menurutnya, terlepas dari status hukum dan posisi Putri Candrawathi sebagai pelapor kekerasan seksual ke kepolisian dan pemohon perlindungan ke LPSK, Putri Candrawathi membutuhkan pengobatan segera.

“Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera. Menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan,” papar Edwin.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan LPSK, Edwin mengatakan pihaknya sudah memperoleh rangkaian peristiwa dan bahan yang cukup untuk memutuskan permohonan Putri Candrawathi. 

Edwin mengatakan LPSK akan memutuskan permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin pekan depan, 15 Agustus 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus