Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa meminta majelis hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) teranyar yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam jawaban atas memori PK yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024, jaksa menyatakan bukti baru atau novum yang diajukan tidak sah dan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Sandy Handika menjawab memori dari kuasa hukum Jessica.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandy menyebut bahwa upaya Jessica Wongso menggunakan narasi emosional tentang hubungan pertemanannya dengan Mirna tak relevan. Ia menyebut narasi tersebut sebagai “drama” yang dibuat untuk menyesatkan fakta. “Jessica melalui kuasa hukumnya terus mencoba mengelabui fakta dan hukum dengan narasi yang penuh distorsi,” ujar dia.
Sandy juga menilai, rekaman CCTV di Restoran Olivier yang sudah diperiksa ahli forensik kompeten dan menganggap tuduhan manipulasi rekaman oleh pihak Jessica sebagai pengulangan argumen yang tidak berdasar. “Tuduhan adanya manipulasi hanya seperti lagu lama dengan judul baru,” katanya menegaskan.
Menurut jaksa, permohonan PK ini adalah bentuk keputusasaan. Mereka menegaskan bahwa hasil visum dan pemeriksaan toksikologi jelas menunjukkan kematian Mirna disebabkan racun sianida tanpa memerlukan autopsi lebih lanjut.
Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Menurut Otto, Jessica bertekad untuk membersihkan namanya meskipun sudah bebas bersyarat. "Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica," ujar Otto.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi. Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.