Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kesaksian ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa bertanya soal rekaman CCTV yang kini dihadirkan sebagai novum atau bukti baru. "Kemarin, dalam persidangan terdahulu, kita melihat ada seseorang yang mengaku penemu novum, menyerahkan CD yang berisi rekaman. Saudara pernah melihat isi rekaman tersebut?" tanya jaksa selaku termohon kepada Rismon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rismon mengonfirmasi bahwa dirinya pernah diperlihatkan rekaman tersebut sekitar dua hingga tiga minggu lalu di Jakarta. Namun, dia mengaku tidak mengetahui asal-usul rekaman tersebut. "Saya tidak tahu, tapi dikatakan ini novum, tidak tahu ditemukan di mana. Tanya pengacara, Pak," ujar dia di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mempertanyakan keaslian rekaman itu, termasuk apakah compact disc (CD) berisi rekaman CCTV tersebut masih tersegel atau pernah dibuka. "Itu ada segelnya dari stasiun televisinya enggak? Atau pernah dibuka itu CD untuk meyakinkan terjadi pergeseran data atau data tidak original," cecar jaksa lagi.
Rismon menjelaskan bahwa dia hanya melihat rekaman tersebut melalui monitor dan hanya melihat satu CD. "Oke, Majelis, data hanya satu dan telah dibuka oleh yang bersangkutan," kata jaksa pada kesimpulannya di ruang sidang Wirjono Projodikoro 3.
Pertanyaan itu menyoroti keabsahan rekaman CCTV sebagai bukti baru dalam kasus yang kembali mencuri perhatian publik ini. Sebab pada sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan saksi bernama Helmi Bostam. Helmi disumpah sebagai orang yang menemukan novum pada perkara kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin 2016 lalu.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober, Helmi bersumpah menemukan novum berupa CCTV yang belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan dia dan timnya menemukan indikasi adanya bukti yang belum diserahkan ke pengadilan saat menyaksikan tayangan televisi yang menampilkan wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.
Menurut Bostam, setelah melihat wawancara tersebut, anaknya yang juga bekerja sebagai pengacara, Helmi, merasa ada potensi novum dalam rekaman tayangan itu. Setelah itu, lanjut dia, dibuatlah surat permohonan untuk meminta salinan tayangan dari stasiun TV One. "Makanya anak saya juga melihat, wah ini novum. Makanya dibuatlah surat permohonan ke TV One untuk meminta copy tayang," tutur dia kepada Tempo, Selasa lalu. Rekaman ini kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan tim kuasa hukum Jessica untuk mengajukan novum dalam PK-nya.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto Hasibuan selaku kuasa hukum yang sebelumnya mengajukan PK mengatakan, langkah hukum ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.