Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kesiapan untuk mencegah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip bepergian ke luar negeri. Arsin merupakan salah satu tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ada permintaan cekal dari Bareskrim biar itu sekadar telepon pasti akan kita kerjakan,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Kades Kohod, Agus juga menyatakan tidak akan pilah-pilih dalam memberlakukan pencegahan terhadap siapapun. “Kalau ada, pasti semua akan kita cegah,” ujar Agus.
Kemarin Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan SHM. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan, Bareskrim menetapkan empat tersangka itu hari ini setelah gelar perkara. Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat pembuatan dan penggunaan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, dipakai para tersangka untuk mengajukan penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Saat ini, kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengambil sejumlah langkah lebih lanjut untuk mengusut perkara pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pemasangan pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah para tersangka ke luar negeri.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut ini, adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.