Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap berjalan meski hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugurnya status tersangka Sahbirin, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan OTT KPK di Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Dalam sidang praperadilan Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor, hakim tidak hanya menyatakan status tersangka Gubernur Kalsel itu yang tidak sah. Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak berlaku.
Namun demikian, Tessa berujar penyidik KPK akan meninjau proses hukum, serta mendalami berbagai informasi, yang tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Menurut dia, gugatan praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil pada proses penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan. "Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di sidang putusan penetapan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Bahkan hakim menyatakan perbuatan komisi antirasuah sebagai perbuatan sewenang-wenang.
Pilihan Editor: Mutasi Polri, Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri