Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kalsel

Penyidik KPK akan meninjau proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru terhadap Sahbirin Noor.

13 November 2024 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan soal surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap berjalan meski hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugurnya status tersangka Sahbirin, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan OTT KPK di Kalsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Dalam sidang praperadilan Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor, hakim tidak hanya menyatakan status tersangka Gubernur Kalsel itu yang tidak sah. Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian, Tessa berujar penyidik KPK akan meninjau proses hukum, serta mendalami berbagai informasi, yang tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Menurut dia, gugatan praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil pada proses penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan. "Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di sidang putusan penetapan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

Hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Bahkan hakim menyatakan perbuatan komisi antirasuah sebagai perbuatan sewenang-wenang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus