Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Mardani Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

2 Agustus 2023 | 14.39 WIB

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Ia sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penolakan kasasi tersebut diketahui dari pengumuman di laman resmi MA, putusan3.mahkamahagung.go.id yang Tempo lihat pada Rabu, 2 Agustus 2023. Kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini tercatat dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 dan diputuskan pada 1 Agustus tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi tersebut yang Tempo kutip pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurut keterangan di laman itu, Mardani mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Kemudian, kasasi tersebut didistribusi pada Senin, 10 Juli 2023. Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H. Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023 dengan nomor putusannya 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus.

Hukuman Maming diperberat

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi perizinan tambang Mardani H Maming.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan pada 3 April 2023, dikutip dari salinan putusan.

Majelis hakim juga menghukum eks Bupati Tanah Bumbu ini membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Maming tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.

M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus