Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Timah, 2 Petinggi PT RBT Divonis Penjara 5 dan 8 Tahun

Dua petinggi PT RBT, Suparta dan Reza Andrianyah, divonis penjara 8 dan 5 tahun dalam kasus korupsi timah. Lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

23 Desember 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua petinggi PT Refined Bangka Tin atau PT RBT, Suparta dan Reza Andrianyah, menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah. Berapa vonis keduanya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua, Eko Aryanto, mulanya membacakan vonis Suparta yang merupakan Direktur Utama PT RBT. Majelis hakim menilai, Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Putusan pidana penjara itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara.

Selain itu, Suparta juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56 (Rp 4,51 triliun)," lanjut Eko. Apabila pidana tambahan ini tidak dibayar paling lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita. Jika hartanya tidak cukup, Suparta dapat dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Vonis Reza Andrianyah

Eko kemudian membacakan putusan terdakwa Reza Andriansyah. Dalam amar putusannya, ia mengatakan Direktur Pengembangan PT RBT itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Reza dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Eko.

Vonis pidana penjara itu juga lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Reza sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, Reza juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus