Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa guru wali kelas MAS, remaja laki-laki yang melakukan pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus pada Sabtu, 30 November 2024. Menurut pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, pemeriksaan terhadap dua guru SMA itu dilakukan di kantor polisi, Rabu pagi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi hari ini memeriksa dari guru kelasnya dan guru BK (bimbingan konseling)," ucapnya saat ditemui pada Rabu, 4 Desember 2024.
Nurma menyampaikan kedua guru itu sedang diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel sejak pukul 10.00 WIB. Agenda pemeriksaan terhadap wali kelas MAS adalah untuk mengetahui bagaimana keseharian dan pergaulan anak itu di sebuah SMA di Jakarta Selatan. Sedangkan kehadiran guru BK bertujuan untuk mendampingi wali kelas MAS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita meminta keterangan sehari-harinya anak yang berkonflik dengan hukum itu bagaimana, kemudian dengan temannya juga kita harus tanya semua," kata Nurma.
Sebelumnya para guru MAS telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 2 Desember 2024. Namun, pada saat itu polisi baru meminta keterangan sekolah secara lisan. Pada hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Proses BAP dimulai dengan guru wali kelas terlebih dahulu. "Jadi kalau memang ada keterangan yang berbeda, nah baru kita bisa BAP guru BK," ujarnya.
Bila penyidik menilai keterangan kedua guru sama, hanya diambil salah satu saja.
Nurma berujar ia telah bertemu langsung dengan kedua guru MAS tersebut. Kepada Nurma dan penyidik Unit PPA, guru itu menceritakan bahwa MAS adalah murid yang biasa-biasa saja. "Eggak ada yang janggal. Enggak ada yang aneh dari anaknya," kata Nurma.
Namun penyidik akan mendalami informasi tersebut.
Sebelumnya polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum pada Minggu malam, 1 Desember 2024. Penyidik menaikkan status MAS yang semula saksi karena ia mengakui membunuh 2 anggota keluarga dan menusuk ibunya dengan pisau.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap anak bunuh bapak dan neneknya itu. Remaja 14 tahun Ia diduga melanggar pasal 338 KUHP subsidir 351 ayat 3 KUHP. "Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," kata Nurma.
Pilihan Editor: Sejumlah Temuan KPAI yang Membantah Pernyataan Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa