Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Krimanal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengusut laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Arif Nasution dan kawan-kawan ihwal kericuhan persidangan. Sidang ini melibatkan dua pengacara, yakni Razman Arif Nasution sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Hotman Paris Hutapea selaku pelapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setiap laporan akan didalami," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat, Kamis, 13 Februari 2025. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal penanganan laporan PN Jakut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Humas PN Jakarta Utara Maryono mengatakan, belum ada perkembangan lebih jauh mengenai laporan mereka. Dia menyebut, update lebih lanjut menjadi ranah Bareskrim Polri.
Maryono menuturkan, belum ada pihak dari PN Jakarta Utara yang dipanggil menjadi saksi. "Saya belum dengar (ada pemanggilan)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis.
Sebelumnya, video keributan dalam sidang di PN Jakarta Utara viral di media sosial. Kejadian ini melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Peristiwa ini dipicu saat majelis hakim meminta sidang dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, Razman Nasution menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, tampak Razman menghampiri Hotman Paris setelah majelis hakim keluar dari ruangan. Razman terlihat memegang pundak Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Keduanya pun dilerai dan Hotman digiring keluar ruang sidang. Tak hanya itu, dalam video lainnya, salah satu pengacara Razman bahkan naik ke atas meja.
Pilihan Editor: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan