Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata Kabareskrim soal Laporan PN Jakarta Utara Ihwal Kericuhan Sidang Razman vs Hotman Paris

Bareskrim Polri mengusut laporan PN Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution dkk ihwal kericuhan sidang.

14 Februari 2025 | 11.51 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjawab pertanyaan media saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, 21 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjawab pertanyaan media saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, 21 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Krimanal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengusut laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Arif Nasution dan kawan-kawan ihwal kericuhan persidangan. Sidang ini melibatkan dua pengacara, yakni Razman Arif Nasution sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Hotman Paris Hutapea selaku pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setiap laporan akan didalami," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat, Kamis, 13 Februari 2025. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal penanganan laporan PN Jakut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pejabat Humas PN Jakarta Utara Maryono mengatakan, belum ada perkembangan lebih jauh mengenai laporan mereka. Dia menyebut, update lebih lanjut menjadi ranah Bareskrim Polri.

Maryono menuturkan, belum ada pihak dari PN Jakarta Utara yang dipanggil menjadi saksi. "Saya belum dengar (ada pemanggilan)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis.

Sebelumnya, video keributan dalam sidang di PN Jakarta Utara viral di media sosial. Kejadian ini melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Peristiwa ini dipicu saat majelis hakim meminta sidang dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, Razman Nasution menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, tampak Razman menghampiri Hotman Paris setelah majelis hakim keluar dari ruangan. Razman terlihat memegang pundak Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Keduanya pun dilerai dan Hotman digiring keluar ruang sidang. Tak hanya itu, dalam video lainnya, salah satu pengacara Razman bahkan naik ke atas meja.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus