Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kehilangan Rp 1,5 Juta, Majikan Botaki Eks Pembantu Rumah Tangga

Polres Bogor menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan pembantu rumah tangganya sendiri yang diduga mencuri.

22 Agustus 2018 | 12.25 WIB

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor – Polres Bogor menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan pembantu rumah tangga di rumahnya yang diduga mencuri. Pelaku ditangkap di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu dinihari.

Baca: Baru Sehari, PRT Gasak Perhiasan Majikannya Senilai Rp 50 Juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kejadiannya pada tanggal 10 Agustus 2018, korban berinisal MG (28) yang sedang bekerja di salah satu pabrik konveksi didatangi pelaku dan dianiaya,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar, Andy M. Dicky di Mapolres Bogor, Rabu 22 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dicky mengatakan, dugaan motif tersangka berinisial EA, 38 tahun, melakukan penganiayaan karena curiga MG yang pernah bekerja di rumahnya mencuri uangnya.

“Korban pernah bekerja di rumah EA selama dua bulan, dalam kurun waktu itu, tersangka kehilangan uang senilai Rp1,5 juta dan menuduh korban yang mencurinya,” lanjut Dicky.

Dicky menambahkan, pelaku sempat melaporkan kejadian kehilangan uang itu ke Polsek Tangerang Selatan. Namun tidak terbukti ada tindakan pencurian uang oleh pembantu rumah tangga.

“Tidak puas dengan hasil dari Polsek Tangsel, pelaku akhirnya menganiaya korban,” kata Dicky.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pembantu Hamil Diancam Hukuman Maksimal

Pelaku menganiaya korban di pabrik konveksi dengan cara memukul dan mencukur rambut mantan pembantu rumah tangga di rumahnya itu hingga botak. Pelaku juga membawa korban ke rumahnya di Jakarta.

“Korban akhirnya dijemput oleh pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungpanjang,” kata Dicky.

Pelaku penganiayaan terhadap mantan pembantu rumah tangga itu diringkus saat sedang melintas di Jl. Raya Parung, Kabupaten Bogor pada Rabu dinihari sekitar pukul 03.00. Dengan barang bukti satu unit kendaraan roda 4 (empat) Suzuki Ertiga, dua unit handphone, dan satu unit alat cukur. “Pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 352 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Dicky.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus