Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Alwin sempat tertunda selama kurang lebih sembilan bulan sejak penetapannya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disebabkan Alwin Albar harus menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain, yakni pengadaan alat mesin pencuci pasir timah. Dalam perkara ini Alwin sudah divonis 3 tahun penjara. “Sesungguhnya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka (korupsi tata niaga timah) sejak 7 Maret 2024,” kata Harli saat ditemui di kantornya, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan penyidik ingin menggali peran Alwin dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut. Pihaknya terus melakukan pemberkasaan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti. “Penuntut Umum sudah menyatakan perkara yang bersangkutan itu dinyatakan lengkap atau P21,” kata dia,
Saat Alwin menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2017–2020, Kejagung menduga dia mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tidak melakukan penambangan sendiri di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sebaliknya, PT Timah malah melakukan pembelian biji timah dari penambang ilegal setempat.
Alwin juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan perusahaan-perusahaan lain dalam rangka melakukan proses pemurnian logam timah pada 2018. Proses pemurnian itu dipatok dengan harga yang jauh di atas harga yang biasa dilakukan PT Timah. “Ini dua hal kebijakan yang sangat mendasar yang dilakukan yang bersangkutan dengan direksi lain. Sehingga kita ketahui negara dirugikan sampai Rp 300 triliun lebih,” kata Harli.
Kejagung akan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab terhadap kasus Alwin tersebut kepada penuntut umum. “Tentu setelah ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ucapnya.
Alwin Albar disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.