Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih jadi tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

1 Juni 2023 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS) sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu 31 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai penetapan tersangka, penyidik menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei sampai dengan 19 Juni 2023. “Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Peran tersangka

Ketut menyebut tersangka AS bersama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah telah menggunakan dana TWP AD tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Kerugian negara

Akibat perbuatan keduanya tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar, dengan rincian tersangka AS sebagaimana perjanjian kerja sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare, namun tanah yang diperoleh hanya tujuh hektare.

Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang telah digunakan olehnya untuk membeli lahan di Karawang seluas empat hektare dan Subang seluas 3,5 hektare. Kemudian, uang yang diterima AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara hanya digunakan baru digunakan sebesar Rp27,97 miliar.

“Sisa uang yang telah diterima AS sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, perbuatan AS dan YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului PKS. Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesempatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang,” kata Ketut.

Proses penyidikan ini sesuai hasil audit dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim Penyidik Koneksitas memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut mencapai Rp66 Miliar.

Dalam kasus yang sama, Brigjen TNI Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) pada 31 Januari 2023 dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Dalam perkara tersebut, Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Untuk Kolonel Cori sekitar Rp 5 miliar dan subsider tujuh tahun penjara dan untuk Mansyur sekitar Rp56,7 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus