Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap buron bernama Faldri Iriawan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Buron itu ditangkap di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan DPO dari Kejaksaan Negeri Manokwari itu ditangkap oleh tim gabungan Kejati Papua Barat dan anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama.
Faldri, kata Harli, telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana diatur Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tertanggal 29 April 2024, dia dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp18 juta.
Isi Pasal 516 UU Pemilu: Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat terpidana hendak dieksekusi, Harli mengungkap, laki-laki berusia 31 tahun itu disembunyikan oleh keluarganya. Karena keluarga terpidana itu tidak kooperatif, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sempat mengepung rumah yang bersangkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian," tulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Ahad, 16 Juni 2024.
Terpidana itu langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran. Hal ini guna diberlakukannya eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung turut mengimbau seluruh buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Pilihan Editor: Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah