Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Yosua Berharap Putri Candrawathi Divonis Dua Kali Lipat dari Tuntutan JPU

Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keluarga Yosua berharap terdakwa Putri Candrawathi divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU

12 Februari 2023 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keluarga berharap terdakwa Putri Candrawathi divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum atau maksimal 20 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dengan 8 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita) atau maksimal 20 tahun,” kata Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Martin menilai harapan ultra petita ini karena berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum. Kesimpulan surat tuntutan mengatakan Putri Candrawathi adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa. Padahal, ia tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup

Adapun Martin menyampaikan keluarga Yosua berharap agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.

“Harapan keluarga untuk vonis Terdakwa Ferdy Sambo agar majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Martin Lukas Simanjuntak.

Orang tua Yosua hadir di sidang

Martin juga menyampaikan ayah dan ibu almarhum Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat langsung pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok, Senin, 13 Februari 2023.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan mereka akan didampingi oleh kuasa hukum. 

“Ibu Rosti Simanjuntak dan Pak Samuel Hutabarat akan hadir di PN Jakarta Selatan besok untuk pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” tutur Martin.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis pada Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus