Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima delapan laporan terkait dengan adanya pelaku usaha yang membuang limbah industri ke Sungai Cileungsi.
Kepala Sub Bidang Pengaduan KLHK, Beni Bastiawan, mengatakan satu dari laporan tersebut sedang diproses secara pidana.
Baca : Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum
"Selain menjatuhkan sanksi administrasi kami juga menempuh proses pidana. Sekarang sedang berjalan," kata Beni saat mengikuti penyampaian hasil monitoring Ombudsman pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Maladministrasi dalam Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi di kantor Ombudsman Ri, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan dari delapan laporan tujuh di antaranya merupakan informasi Direktorat Jenderal Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Sedangkan, satu lagi berasal dari laporan inisiatif Ditjen Penegakan Hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beni memaparkan satu perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administrasi dan sekarang diproses pelanggaran pidananya adalah PT Kahaptek. Sedangkan, dua perusahaan lainnya saat ini sedang dalam proses dikenakan sanksi administrasi. Keduanya adalah PT Aspek Kumbong dan PT Trio Putra Utama.
Selain itu, masih ada lima perusahaan lagi, yakni PT Tiara utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry, sedang dalam proses penegakan hukum dan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. "Yang kami proses tiga perusahaan," ujarnya.
Ia menjelaskan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kewenangan menyelesaikan pengaduan kegiatan usaha yang yang berizin maupun tidak, yang mencemari lingkungan berada di tingkat kota atau kabupaten.
Namun, kata dia, KLHK bisa langsung terjun untuk menyelidiki jika kondisi pencemarannya sudah dianggap serius. Sehingga dari delapan laporan, tiga di antaranya diproses di KLHK langsung dan sisanya diserahkan ke Kabupaten Bogor untuk diproses.
"Jika pelaku usaha terbukti sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan bisa dikenakan sanksi dipidana," ujarnya.
Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk meminta bantuan terkait penanganan tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi.
"Pelaku usaha yang mencemari lingkungan tidak cukup hanya sanksi administrasi. Mereka harus dipidanakan agar ada efek jera bagi yang lainnya," ujarnya.
Adapun mekanisme untuk memindanakan para pengusaha nakal tersebut mengacu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Simak pula :
Lagi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas LH Masih Cari Sumbernya
"Sanksi administrasi saja tidak cukup. Memidanakan mereka yang melanggar agar memberi efek jera," ujarnya.
Adapun terkait pidana pembuangan limbah, bunyi pasal 98 UU tersebut, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."