Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 Triliun. Musababnya, kasus itu diduga melibatkan banyak pihak, termasuk pemegang regulasi dan penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menilai keterlibatan penegak hukum menyebabkan mereka cenderung diam terhadap kasus tambang timah ilegal ini. Dia menilai mereka yang terlibat harus diseret dan diadili. “Ini bukan lagi korupsi, melainkan perampokan,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy menjelaskan, pertambangan timah seharusnya dikuasai oleh PT Timah Tbk sebagai BUMN yang mewakili kepentingan negara dan rakyat. Namun, dia mempertanyakan adanya pihak swasta yang mengeruk kekayaan dengan cara ilegal di sektor itu hingga menimbulkan kerugian negara yang besar.
Beberapa waktu menjelang pemilu, Edy mengatakan, PPATK sempat merilis adanya aliran dana tidak wajar kepada para caleg dan elit politik senilai lebih Rp 51 Triliun. Dana itu diduga bersumber dari tambang ilegal. “Makanya ini bakal seru dan menarik, tapi harus dituntaskan,” kata Edy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti.
“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada 2018 hingga 2019, Harvey disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.