Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Kantor Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Kamis, 27 Januari 2022.

28 Januari 2022 | 18.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat 2020-2022 yang menyeret Terbit menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik telah menyelesaikan penggeledahan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 28 Januari 2022.

Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas. Di sana, KPK menerima berbagai dokumen yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.

Selain kantor bupati, KPK juga menggeledah perusahaan yang diduga milik Terbit dan rumah kediaman pihak. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen.

Menurut Ali, bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisa oleh tim penyidik. Selanjutnya bukti itu akan disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Terbit rencana dan perusahaan miliknya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, bukti transaksi dan uang tunai. Saat menggeledah, tim penyidik sempat dihalangi untuk masuk. KPK sampai mengeluarkan ultimatum untuk menyeret pihak yang menghalangi dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Bupati Langkat Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus