Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

KPK memeriksa Zaldy Kasuba, ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendalami aliran penerimaan uang suap.

25 Maret 2024 | 22.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Zaldy Kasuba untuk kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Zaldy merupakan ajudan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 22 Maret, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. "Zaldy Kasuba (Swasta) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali berkata pemeriksaan terhadap Zaldy sebagai bagian dari penyidikan dalam mendalami aliran uang yang diterima Abdul Gani Kasuba. "Uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atas perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Ali Fikri mengatakan masa penahanan Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari. "Tersangka AGK dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Januari 2024.

Tersangka lain yang diperpanjang masa tahanan bersama Abdul Gani, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); Ajudan, Ramadhan Ibrahim; pihak swasta, Stevi Thomas.

Sementara itu, untuk tersangka Kristian Wuisan (KW) dari pihak swasta diperpanjang 40 hari sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK. "Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Menurut Ali, pemeriksaan masih terus berlanjut dalam rangka mendalami peran Abdul Gani dan tesangka lain dalam menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut.

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus