Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan penyidik mendalami soal pengetahuan dari mantan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan itu dalam kasus ini. Selain itu, ia juga ditanyai seputar surat-surat yang diterbitkan KKSK saat dirinya menjabat pada 2001-2004.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim menjadi tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI. KPK menyangka keduanya ikut diuntungkan sebanyak Rp4,58 triliun dalam penerbitan surat tersebut.
Sjamsul adalah bekas pemilik Bank Dagang Negara Indonesia yang mendapat kucuran dana BLBI pada medio 1990-an. Dalam pembayaran hutangnya, KPK menyangka Sjamsul telah melakukan misrepresentasi terhadap aset yang ia berikan untuk membayar. Akan tetapi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung tetap menerbitkan surat lunas untuk taipan tersebut. Syafruddin dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding dalam perkara ini.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersama-sama Dorodjatun, Sjamsul dan Itjih menyebabkan kerugian negara Rp4,58 triliun karena penerbitan SKL itu. Syafruddin dianggap juga ikut memperkaya Sjamsul karena penerbitan itu.