Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga lainnya melakukan evaluasi terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Dari evalusi itu, tim menemukan sejumlah persoalan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa beberapa persoalan ke tanah Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim Evaluasi juga menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ipi mengatakan sejumlah masalah yang ditemukan di antaranya, pelanggaran berbagai perizinan, praktek deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Ipi menambahkan temuan itu didapat dari hasil evaluasi terhadap 10 perusahaan per Januari 2021. Menurut dia, delapan perusahaan sudah dicek langsung di lapangan dengan pengumpulan data dan informasi yang sudah 100 persen. Ti evaluasi juga sudah melakukan analisis peraturan kebijakan. “Sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan,” kata dia.
Baca: Polda Papua Barat dan Maluku Koordinasi Dugaan Anggota Jual Senjata Api ke KKB
Ipi mengatakan persoalan ini perlu segera diselesaikan mengingat hutan di Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia. Untuk itu, kata dia, tim evaluasi sedang Menyusun rekomendasi yang akan disampaikan ke Gubernur, Bupati dan pemerintah pusat. KPK berharap rekomendasi itu dijalankan dan bisa memperbaiki kondisi tata kelola sumber daya alam.
Evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit. Selain KPK, sebelas lembaga yang ikut dalam tim ini adalah Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan beberapa lainnya.