Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa program bantuan sosial alias bansos di Jabodetabek pada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu dari tersangka itu adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. "KPK menetapkan lima tersangka," kata dia saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima hadiah adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
Juliari, tutur dia, memperoleh uang dari orang kepercayaannya, yakni MJS dan SN. "Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN," ujar Firli.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait program bansos ini pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari beberapa tempat di Jakarta, KPK mengamankan enam orang.
Mereka adalah MJS, WG atau Wan Guntar selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, AIM atau Ardian, HS, SN atau Shelvy selaku sekretaris di Kemensos, dan SJY atau Sanjaya selaku pihak swasta.