Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Bansos Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

6 Desember 2020 | 02.25 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri depan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. Dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,6 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri depan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. Dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,6 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa program bantuan sosial alias bansos di Jabodetabek pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satu dari tersangka itu adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. "KPK menetapkan lima tersangka," kata dia saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima hadiah adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.

Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.

Juliari, tutur dia, memperoleh uang dari orang kepercayaannya, yakni MJS dan SN. "Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN," ujar Firli.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait program bansos ini pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari beberapa tempat di Jakarta, KPK mengamankan enam orang.

Mereka adalah MJS, WG atau Wan Guntar selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, AIM atau Ardian, HS, SN atau Shelvy selaku sekretaris di Kemensos, dan SJY atau Sanjaya selaku pihak swasta.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus