Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Matan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dalam usia 73 tahun di Ruang ICU RSUD dr Chasan Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025 malam sekitar pukul 19.54 WIT setelah hampir dua bulan menderita sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi kesehatan mantan gubernur dua periode ini, merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Malut, dengan hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 109 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenazah Abdul Gani Kasuba (AGK) dikebumikan di kampung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Sebelum tutup usia, AGK telah menyampaikan wasiatnya, jika meninggal ingin dikebumikan di kampung halamannya di Desa Bibinoi Kabupaten Halmahera Selatan.
Penasihat hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan, AGK menjalani perawatan medis dalam dua bulan terakhir dirawat di ruang paviliun RSUD dr Chasan Boesoerie Ternate dan kondisi kesehatannya semakin menurun.
"Kondisi AGK memang kritis, sudah seminggu sebenarnya dipindahkan dari ruang paviliun ke ruang ICU RSUD. Kondisi AGK membutuhkan perawatan yang sangat intensif sebelum meninggal dunia," ujarnya.
Abdul Gani Kasuba divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis 26 September 2024. Ia dihukum 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.
Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dengan vonis serta uang pengganti di atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Abdul Gani mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi pada 18 November 2024, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Ia kemudian mengajukan kasasi pada 19 Desember 2024 dan meninggal sebelum putusan kasasi turun.
Tertangkap OTT
Pengadilan Tipikor Ternane menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ia dihukum penjara 8 tahun, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Gani Kasuba dengan hukuman penjara 9 tahun. serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara Abdul Gani Kasuba sendiri bermula saat Gubernur Maluku Utara ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Desember 2023. Ia dtangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian.
AGK memerintahkan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa mengatur proses tender puluhan proyek pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2021-2023 bernilai Rp 100 juta hingga puluhan miliar dengan pembagian keuntungan dari 10-15 persen setiap pekerjaan.
Setelah vonis, KPK melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh AGK melalui aliran uang pembangunan gedung Yayasan Alkhairaat.
Yayasan Alkhairaat adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Untuk mengusut dugaan pencucian uang itu, penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Basir Khan, sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba, pada 25 Oktober 2024.
KPK juga memeriksa dua anak AGK, Nazlatan dan Muhammad Thariq Kasuba, sebagai saksi dalam dugaan kasus TPPU yang menjerat ayahnya. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan Nazlatan diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Meninggalnya AGK, membuat KPK akan membahas kelanjutan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara itu. "Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Tempo, Jumat malam.
Blok Medan dan Bobby Nasution
Selain dugaan pidana TPPU, kasus lain yang dijanjikan KPK untuk diusut adalah soal dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang nikel di Maluku Utara yang dikenal dengan istilah 'Blok Medan'.
Persidangan Abdul Gani menarik perhatian karena mengungkap adanya dugaan bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan. Kode itu dikait-kaitkan dengan Bobby Nasution, suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, apabila ada alat bukti yang cukup, maka nama-nama yang muncul di persidangan dapat dijerat. "Ya kalau memang ada alat buktinya, semua pihak yang terkait kan dapat dijerat dan prosesnya ya sama," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Dia menjelaskan untuk membuka penyidikan baru, jaksa penuntut umum akan membawa hasil persidangan dalam bentuk laporan, yang kemudian diserahkan kepada pimpinan. "Hasil sidang seperti ini silakan dapat didiskusikan dengan Kedeputian Penindakan bersama dengan pimpinan. Jadi prosesnya seperti itu," ujarnya. Intinya, kata Tessa, untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka harus ada alat bukti.
Kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 31 Juli 2024.
Keterangan soal adanya kode ini datang dari kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang hadir sebagai saksi dalam perkara rasuah tersebut.
Menurut Suryanto, kode ‘Blok Medan’ merujuk pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan yang diduga milik Wali Kota Medan Bobby Nasution di Halmahera, Maluku Utara.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara itu menjelaskan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Suryanto mengatakan, dirinya pernah diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution. Baca: Abdul Gani Kasuba ke Medan Bertemu Bobby Nasution Bahas Tambang
Bobby sendiri enggan menanggapi penyebutan namanya dalam sidang tersebut, "Itu kan hasil sidang, ya... Saya rasa kalau dikomentari, tidak etis. Silakan saja, apa yang disebutkan saya ikut saja, di persidangan ya," ujarnya di Medan pada 3 Agustus 2024.
Kemudian, Bobby menanggapi pernyataan mantan Mahfud Md yang meminta KPK untuk memeriksanya. Dia mengaku siap mengikuti prosedur hukum.
"Saya ikut aja pokoknya," kata Bobby singkat saat ditanyai wartawan di Taman Cadika Medan pada 9 Agustus 2024.
Sultan Abdurrahman, Ade Ridwan Yandwiputra, Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini